Thursday, March 19, 2009

Hukum


Hukum merupakan suatu perjalan pelaturan yang dibuat oleh setiap negara yang berdaulat untuk rakyatnya sendiri dimana setiap peraturan hukun yang berlaku di setiap negara itu berbeda-beda dari semua system kedaulatan maupun ditorial dari kawasan setiap negara baik dari hukuam yang berlaku untuk melindungi negara itu dari batas-bartas pelaturan hukan negara itu sendiri,seperti halnya negara Indonesia yang kaya akan negara kepulauan dan dari setiap batas-batas katulistiwa dari wilayah kedaulatan dari perbatasan negara yang ada disampingnya sampai dengan negara timur asia,timur barat,dan sampai belahan dunia yang ada itu,sehingga dapat dilihat berupa dari setiap kehidupan manusia yang ada itu dapat dilihat berupa peraturan hukun yang berlaku dari kehidupan sehari-hari baik dari peraturan hukum didalam keluarga dan diluar keluarga berupa hukum lingkungan sampai dengan hukun pemerintahan yang tujuannya untuk melindungi manusia itu dari ganguan hukum atau penindasan dari hukum itu baik dari luar dan dalam hukum itu sendiri,seperti dengan bisa dilihat berupa banyaknya badan hukum yang berlaku dari hukun perdata dan hukum kriminal yang bisa terjadi dimana saja dan ditempat dimana manusia itu hidup berdampingan dan beradaptasi dengan sesamanya dimana manusia itu mulai hidup dengan lingkungan dimana akan untuk tetap hidup dimana pun juga.

Disamping itu semua permasalahan dapat timbul dimana saja baik dari kehidupan sehari-hari itu dengan tujuan hidup yang terbaik dengan sesamanya,sehingga untuk mendapat kehidupan yang baik tentuya tidak gampang yang di pikirkan dengan apa yang mau didalam kehidupan itu sampai dengan bisa melihat dari setiap sisi kehidupan yang banyak terdapat didalam lingkungan keluarga dan sampai diluar keluarga yang penuh persaingan hidup baik dari kehidupan akan tempat tinggal seperti dalam hukum perdata yang sering terjadi akibat dari pertikaian dan konfilk dengan sesamanya yang mempertahankan akan harta benda yang berhujud apa saja yang baik diciptakan manusia itu atau berupa harta benda yang dari alam itu sendiri,seperti dengan halnya yang harta yang dari tercipta dari alam itu sendiri berupa tanah tempat manusia berpijak dan bernaung diatasnya,jadi tanah merupakan suatu harta benda yang terdapat didalam kehidupan manusia itu,seperti halnya dengan kedaulatan suatu negara berupa tanah air yang berupa hujud kawasan dan wilayah yang ada dan tentunya tercipta dengan kedaulautan hukun wilayah suatu negara itu,seperti halnya dengan luas wilayah dari kedaulatan suatu negara berupa tercipatnya hukum-hukum yang berlaku didalam wilayah kedaulatan itu sendiri halnya dari terciptanya wilayah propinsi-propinsi,wilayah kota-kota,wilayah,desa-desa,sampai wilayah kampung-kampung yang merupakan kehidupan yang berlaku dimana manusia mulai dapat beradaptasi dengan lingkungannya itu, seperti halnya dengan dari hukum yang tercipta dari pemerintah pusat tentunya sampai turun ke pemerintah daerah berupa hukun yang sah dan berlaku dimana saja contohnya dengan pemerintahan dari pertanahan negara yang tentunya mengatur tentang tanah dan sampai dengan hukum jual dan beli tanah yang sah dari kepemilikan perorangan atau keluarga sampai dengan kepemilikan kalayak ramai atau masyarakat umun, seperti dengan tanah badan milik negara atau masyarakat itu.

Hukum perdata dari setiap kehidupan manusia itu bisa terjadi pelindungan dan pertikaian akibat dari saling ingin memiliki atau dapat di kenal dengan jaul dan beli dari kepemilikan,seperi dengan kepemilikan tanah dari keluarga itu,tentuya dapat terjadi dari awalnya tanah wilayah negara itu di jual oleh pemerintah itu sendiri untuk rakyatnya dari ke pendudukan baik wilayah desa,wilayah kota,yang merupakan suatu hujud kepermilikan pribadi akibat dari transaksi jual dan beli dari badan hukum pemerintah yang bersangkutan dapat memiliki tanah itu,jadi kepemilikan akan tanah itu dapat tercipata pada waktu itu,seperti dengan bisa dilihat dengan jual dan beli antara pemerintah dan masyarakat perorangan yang hingga perorang itu dapat memiliki tanah yang luar misalnya dengan memiliki tanah yang meteran ,berantai sampai dengan tanah yang berhektar-hektar itu untuk tujuan kepemilikan dari keluarga itu,hingga dapat dilihat banyak terjadi pertikaian akan kepemilikan tanah itu lagi dimana manusia itu kalau membutukan kembali akan hak dan kepemilikan tanah itu,jadi hukum perdata dapat tercipta disaat itu dengan tujuan untuk melindungi hak kepemilikan dan terjadi hal-hal konfilk dari kepemilikan tanah itu

Tanah milik pribadi
Setiap keluarga dapat memiliki harta benda yang dari dirinya sendiri baik dari harta peningalan dari keluarga itu sampai dengan kelompok tertentu,demikian hanya dengan setiap kepermilikan akan hak dari perlindungan hukum itu bisa terjadi dan terjadi juga penyimpangan dan konfilk yang bisa terjadi dimana saja dan kapan saja bisa terjadi baik kalau manusia itu mulai akan memiliki dan akan terjadi kepemilikan baik dan buruk itu bisa terjadi disaat itu,jadi hukum yang sebagai pedang utama untuk mengatasi masalah itu dengan baik supaya dari setiap terjadi konfilk dan pertikaian akan hukun kepemilikan tanah atau sampai terjadinya jual dan beli dari kepermilikan akan tanah itu,Hukum perdata banyak sekali salah satunya yang diceritakan disini berupa hukum kepermilikan akan tanah itu,jadi demikian hal dengan bisa melihat dengan baik dimana setiap manusia yang mempunyai kepemilikan apa saja dari setiap sisi kehidupannya itu tentuya memiliki badan hukum yang berlaku disaat itu juga dengan melihat badan hukum tentunya Hukum perdata dari setiap sisi dan sudut pandang dari hak Kepermilikan itu,baik tadi tanah,kepermilikan rumah besar dan kecil atau rumah bentuk gudang dan isinya,kepermilikan kenderaan sepedah motor dan mobil sampai dengan hal yang sekecil-kecilnya dari kepermilikan itu,Hukum perdata ini tugasnya untuk memyelesaikan semua konfilk hak kepermilikan itu.

Seperti hanya dapat dilihat seperti dengan kasus-perkasus yang terjadi di dalam hukum perdata itu berupa konflik dari konflik pencurian,konfilk penipuan,konflik perampokan,komfilk kehilangan dan sampai dengan konflik yang terjadi disaat itu berupa bentuk manipulasi akan dari hak kepemilikan sampai dengan hal menyangkut akan konfilk dari hukum perdata itu.seperti halnya dengan melihat kasusnya jual beli dari tanah yang surat kepermilikan bermasalah hingga sampai dengan terjadi konfilk penipuan dan pencurian didalam kasus itu yang kadang-kandang sampai tidak terselesaikan oleh bandan hukum dan ada yang bisa terselesaikan oleh badan hukum perdata itu sampai selesai dan tidak bermasalah kuat akan bandan hukum yang berlaku itu,contonya si A mempunyai tanah satu hektar dan memiliki hak ke permilikan atas namanya sendiri dan si B mempunyai uang sebagai transaksi dari jaul beli dari kepemilikan haknya tanah si A itu,Jadi setiap transaksi tentunya tidak begitu saja,jadi si A dan si B pergi ke tempat badan hukum yang berlaku seperti dengan halnya badan hukum yang baik dan benar berupa kantor Notaris atau badan hukum yang berlaku di bidang hukum perdata dari Pemerintah pertanahan yang ada disaat itu,jadi Si A dan si B Bersama-sama pergi ke kantor Notaris yang terdekat dan mereka pun mulai transaksi dengan mengsaksikan oknum tertentu yang sebagai badan hukum antara si A dan B bisa mulai transaksi menurut hukum yang berlaku dari badan hukun dari Notaris itu,sampai dengan oknum saksi dari badan hukum itu mulai melihat surat-surat kepemilikan akan surat tanah dan kepemilikan dari hak milik tanah itu yang apakah satu(1)orang nama saja atau nama keluarga yang memiliki nama saudarah-saudarahnya sampai dengan apa semua isi surat itu diperiksa dengan baik dan teliti.kalau tidak bermasalah dapat dilanjutkan dengan transaksi jual beli antara Si A DAN Si B itu selesai disaat itu terjadi pertukaran hak kepemilikan dari nama si A berubah ke nama Si B kalau si A ingin membalikan nama tentunya akan mengurus surat-surat Pengantian hak pemilikan tanah dan berobah nama kepemilikan dari nama si A ke Nama si B dengan catatan di kantor Notaris itu, dengan hak kepemilikan akan badan hukum perdata itu dengan baik dan mempunyai kekuatan badan hukum perdata yang berlaku disaat itu di tulis oleh :Tjung teck